Wasiat adalah prosedur peradilan yang dimulai dengan meminta warisan seseorang yang telah meninggal tanpa meninggalkan wasiat. Istilah abintestato berasal dari bahasa latin ab intestato yang artinya tanpa wasiat.
Tata cara ini berlaku apabila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan wasiat atau jika wasiat yang telah hilang keabsahannya ternyata batal.
Surat pernyataan ahli waris
Pernyataan ahli waris wasiat adalah prosedur yang harus diikuti untuk meminta warisan dari orang yang meninggal.
Pertama, urutan suksesi turun temurun akan diperhitungkan. Jika orang yang meninggal memiliki anak atau cucu, ini akan menjadi penerima manfaat. Kedua, orang tua atau kakek-nenek yang memiliki hak atas harta, jika tidak ada anak, cucu, orang tua dan kakek-nenek, ahli waris akan menjadi pasangan.
Dalam hal kelompok di atas tidak ada, aset akan berpindah ke saudara dan keponakan.
Jenis-jenis abinstestate
Ada dua jenis abintestate. Pertama, wasiat notaris, yang akan dibuat ketika almarhum memiliki anak, cucu, orang tua, kakek-nenek atau pasangan. Jika tidak, wasiat akan diproses melalui pengadilan.
wasiat notaris
Ketika almarhum memiliki anak, cucu, orang tua, kakek-nenek atau pasangan, prosedurnya akan dilakukan di kantor notaris. Prosedur akan dilakukan di kantor notaris di kota tempat tinggal almarhum. Untuk keterangan ahli waris akan diajukan pihak yang berkepentingan (yang menurut hukum berhak atas warisan) tanpa perlu dihadiri oleh semua ahli waris. Bersama dengan pihak yang berkepentingan, dua orang saksi harus hadir.
Penting untuk menunjukkan kartu identitas orang yang meninggal, akta kematian, serta buku keluarga. Pengacara yang melakukan prosedur harus menunjukkan akta ahli waris di kantor notaris dalam waktu sekitar 20 hari kerja. Untuk tindakan ini, perlu membayar biaya.
Absinth yudisial
Itu terjadi ketika tidak ada kekuasaan, keturunan, atau pasangan yang tersisa. Saudara atau keponakan harus menangani prosedur melalui pengadilan. Ini akan membutuhkan menyewa pengacara dan juga pengacara untuk menghemat waktu di pengadilan.
Pengacara harus melaporkan semua prosedur. Akan perlu untuk menunjukkan akta pendaftaran orang yang meninggal, akta kematian, akta Catatan Umum Akta Wasiat Terakhir dan akta Catatan Sipil. Di sisi lain, dua saksi akan diperlukan untuk menyatakan siapa kerabat almarhum.
Was this helpful?
0 / 0