Kreditur preferen atau istimewa adalah orang yang memiliki hak lebih besar untuk menagih. Ini, dalam hal debitur menunda pembayaran atau mengumumkan kebangkrutannya dan memulai prosedur likuidasi asetnya.
Memiliki kategori yang disukai sangat penting bagi pemberi pinjaman. Ini, terutama jika debitur tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk membayar semua krediturnya.
Kita harus memperhitungkan bahwa pada prinsipnya semua pemberi pinjaman berada dalam posisi yang sama. Aturan ini dikenal dalam hukum perdata sebagai CONDICTIO CREDITORIUM.
Namun, seperti yang kami sebutkan sebelumnya, debitur tidak selalu memiliki dana yang diperlukan untuk memenuhi semua kewajiban keuangannya.
Karakteristik kreditur pilihan
Di antara ciri-ciri kreditur preferen adalah:
- Prioritas: Kreditur preferen akan menagih hutangnya sebelum pemberi pinjaman lain dari debitur yang sama.
- Legalitas: Kondisi kreditur istimewa dimaksud dalam kerangka hukum. Ini menetapkan secara rinci, misalnya, urutan di mana aset harus didistribusikan di antara para pemegang saham. Ini, jika perusahaan bangkrut.
- Perlindungan: Tujuan memberikan prioritas kepada satu kreditur di atas yang lain adalah untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan menghindari tidak terlindungi. Hal ini diamati, misalnya, dalam kasus pekerja yang kepadanya perusahaan yang bangkrut berutang upah. Mereka memiliki preferensi atas kreditur lain.
Kriteria untuk memilih kreditur pilihan
Ada dua kriteria untuk menentukan apakah kreditur lebih disukai:
- Jaminan: Jika kreditur mempunyai hak atas barang yang dapat disita dari debitur. Ini dapat berupa, misalnya, suatu benda yang diserahkan sebagai gadai atau hipotek, yang harus digunakan untuk membayar pemberi pinjaman tertentu.
- Legalitas: Undang-undang menetapkan prioritas dalam urutan pembayaran kepada kreditur, dengan nuansa yang berbeda di setiap negara. Dengan cara ini, tempat istimewa biasanya diberikan untuk pembayaran gaji dan pengumpulan pajak.
Was this helpful?
0 / 0