Contoh kalimat deklaratif pada teks prosedur

SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇

Contoh kalimat deklaratif pada teks prosedur

INI JAWABAN TERBAIK 👇

Jawaban
Jawaban yang benar diberikan: dioandana9

Berikut ini adalah contoh-contoh kalimat deklaratif yang sering kita gunakan sehari-hari untuk mengumumkan berita atau peristiwa yang terjadi.

1.Minggu lalu ada kecelakaan di depan rumah Jajang.

2.Saya melihat ibumu di Pasar tadi pagi.

3.Saya akan melihat sirkus di Lapangan Dadaha.

4.Saya terlambat ke Sekolah tadi pagi.

5.Maman tidak suka daging kelinci.

6.Pak Gubernur Ahmad Heryawan baru saja 7.mendapatkan piagam penghargaan atas prestasi-prestasinya.

8.Sumanto dulu merupakan kanibal yang sadis, tetapi sekarang sudah insaf.

9.Pizza adalah makanan khas Italia.

10.Ir. Soekarno merupakan Presiden pertama Indonesia.

11.Persib adalah tim sepakbola kebanggan Jawa Barat.

Jawaban
Jawaban yang benar diberikan: vinnagunawan123

jawaban:

1.Pizza adalah makanan khas Italia.

2.buah jeruk memiliki vitamin C

3.dodol cemilan khas Garut

4.bayi harus makan buah segar agar sehat

5.kalau diet kita harus menjaga makanan jangan makan lemak

#MaafCumanSedikit

Jawaban
Jawaban yang benar diberikan: rina4183

jawaban:

(a) dalambentuk uraian paragraf menggunakan katapertama kedua, ketigadan (b) dalam bentuk penomoran pada setiap langkah dengan urutan kebawah

Jawaban
Jawaban yang benar diberikan: arsyad6263
Kadang kadang daging juga ditambahkan saat membuat nasi goreng.

Jawaban
Jawaban yang benar diberikan: althafuniisa
Kalimat deklaratif :Saya telah menutup pintu depan dari tadi.Sebagian pelajar akan merasa panik ketika lupa mengerjakan pekerjaan rumah.Sebagai pengendara kendaraan bermotor, Anda perlu mengetahui prosedur keselamatan berkendara.
teks prosedur :
Prosedur Mengurus Kartu Keluarga
            Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, jumlah anggota keluarga dan identitas kepala keluarga serta anggota keluarganya. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga adalah dokumen milik Pemda Propinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
            Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Kepala Desa / Lurah setempat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.  Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga. Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Mengurus pembuatan Kartu Keluarga baru sangat mudah. Tetapi juga membutuhkan langkah-langkah yang harus dijalani dan syarat – syarat yang harus di penuhi yaitu :
Syarat yang harus dibawa saat mengurus Kartu Keluarga :
Persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengurusan Kartu Keluarga baru adalah sebagai berikut :
1.      Fotocopy Surat Nikah.2.      Fotocopy Akta Kelahiran.3.      Kartu Keluarga Asli bagi yang merubah KK atau tambah jiwa.4.      Surat Keterangan pindah atau keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindahdalam wilayah NKRI.5.      Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.6.      Formulir Biodata Penduduk dari desa bagi yang tambah jiwa.7.      Surat keterangan kehilangan dari Polsek jika Kartu Keluarga hilang.
            Mekanisme dan prosedur pengurusan Kartu Keluarga :
1.      Pemohon datang ke RT/RW untuk meminta surat pengantar.2.      Pemohon pergi ke Balai Desa / Kantor Kelurahan untuk mengisi formulir P4B.3.      Di bawa semua syarat dan formulir P4B ke Kantor Catatan Sipil.4.      Di Kantor Catatan Sipil akan diproses dan dicairkan, SOP (Standart Operasional Pelaksanaan) pembuatan Kartu Keluarga adalah 4 hari.
Rincian biaya pembuatan Kartu Keluarga :
1.      Surat Pengantar Permohonan pembuatan Kartu Keluarga = Rp 3.0002.      Surat Keterangan pindah atau datang pindah = Rp 6.0003.      Kartu Keluarga bagi WNI = Rp 8.0004.      Kartu Keluarga bagi WNA = Rp 25.000

Jawaban
Jawaban yang benar diberikan: deraglanz4995
Pengendara yang ditilang mengenali petugas yang menilang

Jawaban
Jawaban yang benar diberikan: DedyNita1425
Teks Prosedur Kompleks

Di Indonesia banyak pengendara kendaraan bermotor. Jika pengendara
melakukan pelanggaran, tentu pihak berwajib akan menilangnya. Apa yang
harus anda lakukan jika ditilang? Berikut ini langkah-langkahnya.

Pertama, kenali si petugas. Cobalah mengenali nama dan pangkat polisi
yang tercantum di pakaian seragamnya. Mereka mempunyai kewajiban
menunjukkan tanda pengenal. Nama dan pangkat polisi menjadi penting
apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan kendaraan
Anda jika ada orang berpakaian preman mengaku sebagai polisi lalu lintas
(polantas)!

Kedua, pahami kesalahan Anda. Tanyakanlah apa kesalahan Anda, pasal
berapa yang dilanggar, dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing
masyarakat, polisi harus menjelaskan kesalahan pengendara agar kesalahan
tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda
juga harus berdasarkan hukum yang berlaku.

Ketiga, pastikan tuduhan pelanggaran. Pengendara sudah selayaknya
mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, benar atau tidak. Jika
polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang
belok kiri, Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada.

Keempat, jangan serahkan kendaraan atau STNK (surat tanda nomor
kendaraan) begitu saja. Polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor
atau STNK, kecuali kendaraan bermotor itu diduga hasil tindak pidana,
pelanggaran itu mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat
menunjukkan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM. Jadi,
utamakanlah SIM (surat izin mengemudi) sebagai surat yang ditahan oleh
polantas!

Kelima, terima atau tolak tuduhan. Setiap pengemudi mempunyai dua
alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan polantas, yaitu
menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila menerima tuduhan, Anda
harus bersedia membayar denda ke bank. Anda akan diberi surat tilang
berwarna biru. Tanda tanganilah surat bukti pelanggaran berlalu lintas
itu. Di baliknya terdapat bukti penyerahan surat atau kendaraan yang
dititipkan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil jika Anda
dapat menunjukkan bukti pembayaran denda. Jika menolak tuduhan, katakan
keberatan Anda dengan sopan. Anda akan diberi surat bukti pelanggaran
berlalu lintas berwarna merah sebagai undangan untuk mengikuti sidang.
Penentuan hari sidang memerlukan waktu 5—12 hari. Barang sitaan baru
dapat dikembalikan kepada pelanggar setelah ada keputusan hakim.

Contoh kalimat deklaratif :

1. Pengendara yang ditilang mengenali petugas yang menilang.
2. Pengendara memahami kesalahannya.
3. Pengendara memastikan tuduhan pelanggaran.
4. Pengendara tidak menyerahkan kendaraan atau STNK begitu saja              kepada      petugas.
5. Pengendara menerima atau menolak tuduhan.

Leave a Comment