Cara Verifikasi NPWP dengan NIK

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah memperoleh penghasilan. Keberadaannya sebagai bukti bahwa Anda adalah wajib pajak yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan memiliki NPWP, berbagai kegiatan perpajakan dapat dilakukan sebagai kewajiban setiap warga negara, seperti membayar dan mengajukan pajak.

Bagi yang sudah memiliki NPWP tentunya sudah mengetahui bahwa pada saat mendaftar NPWP diperlukan Kartu Tanda Penduduk sebagai salah satu syarat saat mendaftar, baik secara online maupun saat datang langsung ke kantor pajak. Maka otomatis NPWP dengan KTP atau KK sudah tersinkronisasi.

Merujuk pada situs resmi Pajak Online, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja meluncurkan layanan untuk bisa memverifikasi NPWP dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk KTP dan Kartu Keluarga (KK) pada tahun 2021. , ini memudahkan semua orang untuk memverifikasi NPWP Anda.

Berikut cara verifikasi NPWP dengan NIK:

  • Buka link https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Masukkan 16 digit ID dan nomor KK di kolom yang disediakan
  • Kemudian masukkan captcha atau kode keamanan, lalu klik “Search”.
  • Pastikan data NIK KTP dan KK memadai untuk validasi NPWP. Dari informasi tersebut, sebagai Wajib Pajak (WP) Anda dapat mengetahui apakah status NPWP masih aktif atau tidak.
  • Namun, jika Anda juga kehilangan KTP, disarankan agar Anda memesan KTP baru dari Disdukcapil terlebih dahulu agar dapat memverifikasi NPWP Anda.

TIN terdiri dari 15 digit angka. Tiga digit terakhir nomor NPWP menggambarkan status WP.

Untuk kode 000 artinya tengah atau tunggal. Sedangkan jika tiga angka terakhir adalah 00x (002.003) berarti cabang dengan angka terakhir menunjukkan urutan cabang.

NPWP dibagi menjadi dua menurut jenisnya,

  • NPWP Pribadi, yang diberikan kepada setiap orang yang berpenghasilan di Indonesia.
  • NPWP Perusahaan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Leave a Comment