Pandemi Covid-19 membatasi interaksi tatap muka, sehingga DJP meluncurkan layanan baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id. Melalui PENG-4/PJ.09/2021, DJP memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk mendapatkan EFIN secara online.
Apa saja yang harus dipersiapkan dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan EFIN online?
Hal-hal yang Harus Dipersiapkan untuk Mendapatkan EFIN Online
1) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2) Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3) Pastikan foto wajib pajak sudah terdaftar di data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Alur mendapatkan EFIN online
1) Sebagai Wajib Pajak yang ingin mendapatkan EFIN secara online, buka halaman efin.pajak.go.id.
2) Siapkan NPWP, lalu klik “Lanjutkan”
3) Berikan akses untuk menggunakan kamera di perangkat seluler atau komputer, lalu klik “Lanjutkan”
4) Disclaimer muncul, lalu klik “Get Started Now”
5) Anda akan diminta untuk mengambil foto.
6) EFIN akan dikirim dalam format .pdf ke email yang terdaftar
7) Buka akses dokumen .pdf dengan memasukkan digit keempat hingga kesembilan NPWP Anda.
Kesimpulan
- Untuk mengajukan secara elektronik, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki e-FIN.
- e-FIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar Wajib Pajak dapat melakukan transaksi secara online.
- Permohonan aktivasi e-FIN harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang berminat.