Cara Mendapatkan e-FIN (Wajib Pajak Pribadi)

Untuk mengajukan SPT pajak tahunan orang pribadi secara elektronik, Anda harus memiliki e-FIN pajak terlebih dahulu. Artikel ini akan mengulas cara mendapatkan e-FIN dengan mudah.

Apa itu e-FIN?

e-FIN atau Nomor Pengenal Pengarsipan Elektronik adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak untuk melakukan transaksi secara online (misalnya, pengarsipan elektronik) dengan DJP.

EFIN memungkinkan wajib pajak perorangan untuk melaporkan pengembalian pajak tahunan secara online dan dienkripsi dengan cara yang aman dan rahasia.

Cara mendapatkan e-FIN untuk wajib pajak orang pribadi

  1. Unduh dan lengkapi formulir e-FIN
    Unduh dan lengkapi formulir aktivasi pajak EFIN di bawah ini. Pertama, biarkan kolom EFIN kosong, staf KPP akan mengisinya untuk Anda.

Unduh formulir e-FIN di sini!

  1. Mengirimkan formulir e-FIN dan dokumen persyaratan ke KPP terdekat.
    Permintaan aktivasi EFIN ke KPP tidak dapat diwakili oleh orang lain. Sementara itu, karyawan suatu perusahaan dapat mengajukan EFIN secara kolektif.

Berikut persyaratan dan dokumen yang harus Anda bawa ke Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KPP) terdekat:

  • Mengisi Formulir Aktivasi Pajak EFIN
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi dan KTP asli untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA
  • Fotocopy dan NPWP asli
  • Setelah mendapatkan e-FIN, harap jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.

Pengajuan e-FIN kolektif: Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN kolektif, berikut adalah persyaratannya:

Karyawan yang mengajukan pajak EFIN harus lebih dari 20 orang.
Nama pegawai tertera pada laporan SPT PPh 21.
Perusahaan yang memintanya harus menyediakan ruang dan peralatan yang diperlukan untuk mengaktifkan pajak EFIN.
Karyawan yang meminta aktivasi EFIN pajak harus hadir pada saat aktivasi EFIN.

  1. Aktifkan e-FIN Anda
    Setelah mendapatkan EFIN fiskal dari petugas KPP, Anda perlu mengaktifkannya di: https://djponline.pajak.go.id/resendlink

Anda kemudian akan menerima email konfirmasi dengan kata sandi sementara. Klik tautan dan ganti dengan kata sandi pilihan Anda.

Leave a Comment